Wednesday, February 18, 2009

Sosialisasi Undang-Undang Penerbangan

Menteri Perhubungan Jusman Syafei Djamal meminta masukan para pemangku kepentingan (stokeholder) di sektor penerbangan, terkait penyusunan aturan pelaksanaan UU No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan pada acara Sosialisasi UU Penerbangan yang diselenggarakan di Ruang Mataram, Gedung Karya Departemen Perhubungan Jakarta, Senin (19/1) malam.
Pada acara yang dihadiri ole Asosiasi Perusahaan Angkutan Udara Indonesia (INACA), direksi PT Angkasa Pura (API) serta para praktisi penerbangan, Menteri Perhubungan juga mengatakan setidaknya akan disusun 6 aturan pelaksanaan UU Penerbangan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) dan peraturan menteri perhubungan (Permenhub). Aturan pelaksaaan yang akan disusun adalah menyangkut pesawat udara, angkutan udara berbandarudaraan, navigasi udara, dan keselamatan dan keamanan. UU No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang disahkan dalam Sidang Paripurna 18 Desember 2008, menurut Menteri Perhubungan telah ditembuskan kepada Uni Eropa dan organisasi penerbangan sipil internasional ICOA. Salinan dalam bahasa inggris telah diserahkan pada kedua organisasi tersebut untuk dipelajari. Oleh karena itu, Uni Eropa yang sejak Juli 2007 memberlakukan larangan terbang bagi maskapai penerbangan Indonesia, telah memberikan sinyal positif untuk mencabutnya pada Maret 2009.
Di samping itu, Menteri Perhubungan menggaris bawahi , UU Penerbangan ini memberi peluang sebesar besarnya bagi sektor swasta untuk masuk ke bisnis penerbangan dan memprioritaskan aspek keselamatan penerbangan yang ditandai dengan banyakny sanksi bagi pelaku maupun pengguna jasa penerbangan. "Pada prinsipnya, UU ini memberikan sanksi bagi semua pihak yang meningkatkan resiko penerbangan baik personal di bidang penerbangan maupun pengguna jasa, "tegas Menteri Perhubungan.
Sumber : NEWSletter Edisi I/Januari 2009 Pusat Komunikasi Publik,
Departemen Perhubungan

No comments:

Post a Comment